Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (7/10/2023).

07 Nov 2023 - 13:22
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Karen Agustiawan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. [Suara.com/Saptra S]

Jakarta, (afederasi.com) - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (7/10/2023). Pemanggilan Ahok tersebut terkait dengan perannya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Ahok dijadwalkan untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti yang diungkapkan oleh juru bicara KPK, Ali. Dia menyatakan, "Hari ini (7/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. 

Saat agenda pemeriksaan tersebut dilakukan, Ahok telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Hal ini menunjukkan kesediaannya untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menimpa Karen Agustiawan.

Ali mengungkapkan bahwa saat ini Ahok sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kasus ini berkaitan dengan keputusan Karen Agustiawan yang mengambil langkah sepihak dalam menjalin kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat selama menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian dan tanpa melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, dan akhirnya dijual dengan kerugian ke pasar internasional. Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara sekitar USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat keputusannya tersebut.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow