Wamenkumham Eddy Hiariej Tersandung Kasus Gratifikasi: Sorotan dan Hukuman yang Mungkin Menanti

Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), kini tengah berada dalam sorotan tajam.

07 Nov 2023 - 13:10
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersandung Kasus Gratifikasi: Sorotan dan Hukuman yang Mungkin Menanti
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).[ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU]

Jakarta, (afederasi.com) - Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), kini tengah berada dalam sorotan tajam. Kasusnya telah ditingkatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tudingan terhadap Eddy adalah penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pertambangan. Tudingan ini berasal dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan Eddy ke KPK pada 14 Maret 2023.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menduga bahwa Eddy Hiariej menerima dana haram sebesar Rp 7 miliar dari dua asisten setianya. "Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Sugeng Teguh Santoso dan sedang mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam kasus Eddy Hiariej. "Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman (dugaan korupsi Wamenkumham) dimaksud, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Selain itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan sanksi yang diberikan jika melanggarnya. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang sangat luas, mencakup uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik.

Namun, tidak semua jenis gratifikasi melanggar hukum. Hanya gratifikasi yang memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Pasal 12B yang dianggap melanggar hukum. Pasal 12B menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan kedudukan mereka dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka.

Terkait sanksi, Pasal 12 UU No. 20/2001 mengatur bahwa pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Seseorang yang menerima hadiah atau janji dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban mereka juga dapat dihukum.

Demikian juga bagi mereka yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.(mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow