Viral, Ringkus Tersangka Penipuan Lowongan Kerja Potong Rumput

19 Nov 2025 - 20:13
Viral, Ringkus Tersangka Penipuan Lowongan  Kerja Potong Rumput
Dua pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus tawaran kerja memotong rumput yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di kawasan Manyar.

Pengungkapan bermula dari laporan korban pada 17 November 2025. Korban, Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah diperdaya oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar. Saat bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah, korban didatangi pelaku yang menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran menarik. Termakan bujuk rayu, korban mengikuti pelaku ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, sementara korban diminta mulai membersihkan rumput. Pelaku tak pernah kembali. Motor korban raib bersama STNK dan KTP yang tersimpan di jok.

Motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme. Kedua tersangka diketahui bernama SL (52), warga Kecamatan Mantup, Lamongan, dan NC (51), warga Dadapkuning, Cerme, Gresik.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV yang viral di media sosial menjadi petunjuk penting. Dalam rekaman terlihat SL menaiki Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Berdasarkan penyisiran CCTV dan profiling, SL berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat hendak naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder. Menyusul setelah itu, NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya. Motor milik korban turut diamankan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim lapangan dan dukungan bukti rekaman CCTV.

“Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung melakukan penyisiran hingga mengantongi identitas pelaku. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKP Abid Uais.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal.

“Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan memotong rumput dengan iming-iming upah besar. Korban digiring ke lokasi, lalu pelaku meminjam motor dan kabur,” tegas AKP Abid Uais.

Dari kedua tersangka, polisi menyita, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, rekaman CCTV, topi dan pakaian milik korban, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik SL dan 1 unit HP Oppo milik NC. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Gresik.

SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman yang sama.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow