Polres Trenggalek Gulung Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Munjungan, 9 Orang Diamankan

30 Sep 2025 - 21:17
Polres Trenggalek Gulung Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Munjungan, 9 Orang Diamankan
Para tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi press di Polres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat membongkar kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid wilayah Kecamatan Munjungan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi tak terpuji tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, dalam konferensi pers Selasa (30/9/2025), menyampaikan bahwa dari sembilan pelaku, enam di antaranya masih berusia anak-anak. Sementara tiga lainnya, yakni HM, NJA, dan AS, merupakan warga dewasa asal Kecamatan Munjungan.

“Kasus ini bermula saat tersangka AS mengajak delapan orang lainnya untuk mencuri kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Desa Munjungan. Dua pelaku bertugas mengambil kotak amal, sementara yang lain berjaga di sekitar lokasi,” jelas AKP Eko.

Kotak amal yang berhasil digondol kemudian dibawa ke jembatan gantung dan dibongkar menggunakan linggis. Dari aksi tersebut, para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang kemudian dibagi rata.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak amal, dua linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp200 ribu sisa hasil kejahatan, serta empat unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow