Operasi Tumbas Narkoba Semeru 2023, Polres Trenggalek Berhasil Ungkap 8 Kasus dan 8 Pelaku

Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat peredaran Narkoba dan Okerbaya.

29 Aug 2023 - 20:19
Operasi Tumbas Narkoba Semeru 2023, Polres Trenggalek Berhasil Ungkap 8 Kasus dan 8 Pelaku
Tersangka dan barang bukti hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Polres Trenggalek sukses menggulung sindikat peredaran Narkoba dan Okerbaya pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama 12 hari yang dimulai pada 14 sampai 25 Agustus 2023.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers mengatakan, dalam kurun waktu dua pekan, Polres Trenggalek yang dimotori oleh Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan 8 orang tesangka.

" Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau Pil Koplo. Dari total 8 kasus tersebut, 1 diantaranya adalah TO (Target Operasi) dan 7 lainnya Non TO," ungkapnya, Selasa (29/8/2023).

Adapun para tersangka lanjut AKBP Gathut, inisial MRI diamankan di wilayah Kecamatan Bandung, Tulungagung pada12 Agustus yang lalu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sedikitnya 827 butir pil koplo.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisal TPP di Karangsoko Trenggalek dengan barang bukti 88 butir Pil Koplo.

Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul lengkap dengan barang bukti 19 butir Pil Koplo, RJA dengan barang bukti 25 butir Pil Koplo dan LA dengan barang bukti 161 butir pil koplo serta RMH dengan barang bukti 937 butir pil koplo.

Selanjutnya, Tim yang tergabung dalam Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Trenggalek terus bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak dan AY di wilayah Watulimo. 

" Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 Pil koplo," imbuhnya.

Bagi tersangka kasus Narkotika jenis sabu tambah AKBP Gathut, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan kasus pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow