Beraksi Selama 6 Bulan, Distributor Gas Subsidi di Tulungagung Raup Untung Ratusan Juta dari Modus Suntik LPG
Tulungagung, (afederasi.com) – Ahmad Toha (AT) (51) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang merupakan seorang distributor resmi LPG di Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyalahgunakan tabung gas bersubsidi untuk meraup keuntungan besar.
Dimana, selama enam bulan terakhir, AT berhasil mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah dengan menjual tabung LPG 12 kilogram yang diisi ulang dari LPG subsidi 3 kilogram.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024), mengungkap modus pelaku. AT memanfaatkan alat sederhana yang dibuat berdasarkan informasi dari YouTube untuk memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram. Pelaku bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat proses transfer gas tersebut.
"Pelaku mendapatkan jatah 180 tabung LPG 3 kilogram per minggu sebagai distributor resmi dengan harga Rp15 ribu per tabungnya. Namun, hanya 60 tabung yang disalurkan sesuai aturan, sementara 120 tabung lainnya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual lebih murah," jelas Kapolres AKBP Taat.
Untuk setiap tabung kemasan 12 kilogram, AT membutuhkan 4 tabung LPG kemasan 3 kilogramnya atau dengan modal Rp60 ribu.
Tabung LPG 12 kilogram hasil suntikan dijual oleh AT seharga Rp 160 ribu, lebih murah dari harga normal Rp 190 ribu. Meski begitu, gas dalam tabung tersebut cepat habis karena tidak terisi penuh. Dari hasil penjualan setiap tabung 12 kilogram tersebut, AT meraup keuntungan sekitar Rp 100 ribu.
"Pembeli mengakui jika harga gas lebih murah namun merasa gasnya cepat habis, dan setelah diselidiki, pengisiannya memang tidak maksimal. Tersangka memanfaatkan ini untuk menarik pelanggan dan meraup keuntungan besar," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menyebutkan, kasus ini terungkap setelah adanya keluhan kelangkaan gas LPG di pasaran pada November 2024. Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga akhirnya menangkap AT saat sedang melakukan aktivitas pemindahan gas di rumahnya, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.
"Dari lokasi, kami mengamankan 145 tabung LPG 3 kilogram, 35 tabung LPG 12 kilogram, alat suntik, segel, kulkas, serta uang tunai Rp 8 juta," ungkap Ryo.
Atas perbuatannya, AT dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
AKBP Taat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi atau penyalahgunaan gas LPG. "Laporkan jika ada bau gas atau aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami," pungkasnya.(dn)
What's Your Reaction?



