Eksepsi Kasus Pemalsu SHM Gresik

Gresik, (afederasi.com) – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik memanas, Kamis (28/8/2025), saat kuasa hukum terdakwa Resa Andrianto, seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melontarkan eksepsi keras atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Dengan suara tegas, Ketua Tim Penasihat Hukum Johan Avie menuding dakwaan jaksa prematur dan kabur. Ia mempertanyakan logika dakwaan yang menuduh kliennya menggunakan dokumen palsu, namun tidak pernah mengungkap siapa pembuat surat tersebut, bagaimana pemalsuan dilakukan, dan kapan peristiwa itu terjadi.
“Bagaimana mungkin seseorang dianggap memakai surat palsu jika pemalsunya saja tidak jelas? Dakwaan ini tidak memenuhi unsur pidana,” tegas Johan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarudi.
Tim pembela juga menyoroti perbedaan data luas tanah yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, laporan polisi mendasarkan kasus ini pada salinan SHM lama seluas 30.459 meter persegi, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merevisi menjadi 32.751 meter persegi. Fakta-fakta penting seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir dan hasil mediasi di kejaksaan pun disebut tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Dalam surat dakwaan, JPU hanya menyebut adanya surat pernyataan terkait berkurangnya luas tanah, tanpa menjelaskan siapa pembuat atau pemalsunya.
“Inilah bentuk ketidakcermatan yang jelas merugikan klien kami,” ujar Johan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar surat dakwaan Nomor PDM-16/GRS/08/2025 dibatalkan demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim menanggapi dengan menyatakan akan mempelajari eksepsi sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik lantaran tak hanya menyeret nama Resa, tetapi juga melibatkan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor BPN Gresik. Deva diduga meloloskan syarat pengukuran ulang tanah milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto — ayah Resa yang kini berstatus buron.
Pengukuran ulang itu membuat luas tanah milik Tjong Cien Sieng berkurang drastis, dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi, dan memicu sengketa panjang yang kini diproses maraton dua kali dalam sepekan demi mengejar masa penahanan terdakwa.(frd)
What's Your Reaction?






