Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengestimasi bahwa mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, diduga menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.

27 Sep 2023 - 13:09
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp10 Miliar
Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengestimasi bahwa mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, diduga menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp10 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut bahwa penghitungan awal menunjukkan jumlah gratifikasi tersebut pada Rabu (27/9/2023).

Pihak KPK terus melakukan penghitungan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Eko Darmanto, yang kini telah berstatus tersangka. "Masih kami terus kumpulkan. Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari Rp 10 miliaran," ungkap Asep seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak termasuk Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, suami dari Maia Estianty. Irwan Mussry diinterogasi terkait dugaan aliran uang yang diduga diterima oleh Eko Darmanto. Empat saksi lainnya juga telah dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan uang, yaitu Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nurgroho (PT Alindo Teknik Utama), dan Adi Putra (PT Maju Sejahtera).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kini, Eko Darmanto dan istrinya telah dicekal untuk tidak bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini terungkap setelah Eko Darmanto kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Hal ini menarik perhatian KPK untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya, kejanggalan terungkap dan berujung pada penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow