Waketum PPP Arsul Sani Dilirik sebagai Calon Hakim MK: PPP Memberikan Dukungan Penuh
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung langkah Waketum PPP Arsul Sani yang telah diusulkan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, (afederasi.com) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung langkah Waketum PPP Arsul Sani yang telah diusulkan menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Waketum PPP, Amir Uskara, memastikan bahwa keputusan Arsul sudah dikomunikasikan dengan baik kepada partai dan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.
Amir menegaskan bahwa pihak partai tidak memiliki masalah dengan pilihan Arsul untuk melanjutkan karier sebagai hakim MK. Namun, keputusan ini mengharuskan Arsul untuk mundur dari partai maupun DPR/MPR.
"Nggak, nggak. Itu kan tergantung dari masing-masing anggota. Kalau punya keinginan lain ya nggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," ujar Amir pada Rabu (27/9/2023) seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP. Namun, hingga pelantikan resmi sebagai hakim MK, Arsul masih tercatat sebagai kader PPP dan anggota DPR Fraksi PPP.
"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," tambahnya.
Sementara itu, Arsul menyatakan kesiapannya untuk melepaskan jabatannya baik di partai maupun di MPR dan DPR sebagai anggota Komisi II.
Arsul memahami bahwa pengunduran dirinya dari jabatan saat ini adalah konsekuensi dari terpilihnya sebagai Hakim MK oleh DPR.
"Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih, ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena di UU MK disebutkan bahwa hakim MK tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara, dan itu memang harus ditaati," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Arsul menyampaikan tujuannya untuk menjadi Hakim MK, yaitu untuk membantu meningkatkan kelembagaan negara ke depannya.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara karena putusan MK," tutur Arsul.
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjelaskan alasan sembilan fraksi mendukung Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams. Hakim MK terdiri dari 9 orang, di mana masing-masing 3 hakim diusulkan oleh pemerintah, 3 hakim diusulkan oleh DPR, dan 3 hakim diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Pacul kemudian mengemukakan kekhawatiran dari DPR, di mana lembaga legislatif ini merasa tidak pernah dilibatkan ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Ia menyoroti bahwa hakim MK yang diusulkan oleh DPR belakangan ini tidak memiliki latar belakang untuk memahami SOP di DPR.
Hal ini menjadi salah satu dasar dan alasan terpilihnya Arsul Sani. Arsul sebelumnya telah menjadi anggota Komisi III sebelum Fraksi PPP menugaskannya di Komisi II saat ini.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kita sudah bekerja keras tapi dibatalkan. Kenapa? Karena mohon maaf, dari DPR kemarin tidak ada satupun yang memiliki profesi sebagai anggota DPR dan memahami SOP yang ada di DPR. Itu salah satu pertimbangan beberapa teman yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," jelas Pacul.
Selain latar belakang Arsul sebagai anggota DPR, latar belakang pendidikan di bidang hukum juga menjadi pertimbangan dalam pemilihan Arsul sebagai Hakim MK.
"Arsul memiliki pengalaman dalam hukum, terutama di DPR dan sebagai wakil ketua MPR. Jadi, dalam pemahaman konstitusi, beliau sangat paham dalam pembuatan undang-undang dan pembentukan undang-undang karena juga sudah cukup berpengalaman," kata Pacul. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


