Kementerian Agama Tinjau Izin Operasional Madrasah Swasta untuk Pendidikan Agama yang Berkualitas

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini tengah fokus pada peninjauan pemberian izin operasional madrasah swasta.

27 Sep 2023 - 13:23
Kementerian Agama Tinjau Izin Operasional Madrasah Swasta untuk Pendidikan Agama yang Berkualitas
Plt Dir KSKK Madrasah M Sidik Sisdiyanto

Bekasi, (afederasi.com) - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini tengah fokus pada peninjauan pemberian izin operasional madrasah swasta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan signifikan dalam jumlah pengajuan izin operasional madrasah dalam beberapa tahun terakhir.

Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah, menggarisbawahi peran penting madrasah dalam pendidikan agama di Indonesia. Dalam sambutannya saat Koordinasi Review Pelaksanaan Izin Operasional Madrasah di Jakarta pada Senin (25/9/2023), ia mengatakan, "Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," seperti yang dilansir dari kemenag.go.id media partner afederasi.com.

Melalui review pelaksanaan izin operasional madrasah, KSKK Madrasah bertujuan untuk memastikan bahwa semua madrasah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Tujuannya adalah agar siswa-siswa mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Menurut data dari Education Management Information System (EMIS) hingga akhir 2022, terdapat 86.681 madrasah di Indonesia, dengan mayoritas (95%) berstatus madrasah swasta, sedangkan hanya 5% yang merupakan madrasah negeri. Beberapa madrasah swasta bahkan mengajukan penutupan karena kesulitan dalam menjalankan proses pembelajaran. Pengajuan izin operasional madrasah swasta baru hingga Juli 2023 mencapai angka 1.000.

Sidik Sisdiyanto, yang akrab disapa Sidik, menjelaskan tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam review izin operasional madrasah. Pertama, isu pemerataan pendidikan di Indonesia, yang mencerminkan kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu rendah pada sebagian madrasah swasta. Kedua, masalah berdirinya sejumlah madrasah swasta tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perencanaan pengembangan pendidikan. Ketiga, permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan, termasuk jumlah madrasah yang belum terakreditasi.

Sidik Sisdiyanto berharap bahwa melalui review ini, akan ada empat perubahan mendasar. Pertama, memastikan kualitas pendidikan di madrasah mencapai tingkat yang berkualitas tinggi dan relevan dengan perkembangan zaman. Kedua, mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, baik dalam hal kurikulum, manajemen, atau sumber daya manusia. Ketiga, mendorong inovasi dalam pendidikan Islam agar madrasah dapat lebih baik dalam mengakomodasi kebutuhan siswa dalam dunia yang terus berubah. Keempat, menjaga akuntabilitas madrasah dalam menjaga mutu pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

"Kementerian Agama mengundang semua pihak untuk mendukung upaya menjaga dan meningkatkan mutu madrasah di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat memberikan pendidikan agama yang lebih baik kepada generasi muda Indonesia, yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berakhlak mulia," pungkasnya. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow