Polemik di PPK Sibolga Sambas, Komisioner KPU Akui Ada Perbedaan Perolehan Suara
Sibolga, (afederasi.com) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga, Armansyah Sinaga, memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi di PPK Sibolga Sambas.
Armansyah mengakui adanya perbedaan jumlah perolehan suara Partai Gerindra antara C Hasil dan D Hasil.
"Setelah tadi diserahkan salinannya, ada ditemukan perbedaan. Saya juga gak tahu kenapa bisa terjadi demikian," ujar Armansyah.
Pemeriksaan sebelumnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan sebelumnya dihentikan karena protes dari saksi Partai Gerindra di Kelurahan Pancuran Dewa.
Pada TPS I, C Hasil mencatat jumlah suara sebanyak 32, sedangkan D Hasil naik menjadi 37. Di TPS II, C Hasil mencatat 66 suara, sementara D Hasil bertambah menjadi 80 suara.
Selanjutnya, di TPS III, angka pada C Hasil adalah 61, dan D Hasil bertambah menjadi 71. Di TPS IV, tercatat 37 suara pada C Hasil, dan D Hasil berubah menjadi 44 suara.
Armansyah menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh NasDem untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara sesuai dengan aturan yang berlaku. Petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur dalam KPP 219 Tahun 2024.
Menurutnya, saksi memiliki hak untuk menyampaikan keberatan jika terdapat kekeliruan. Jika terbukti, PPK dapat melakukan perbaikan.
“Hal itulah yang terjadi tadi di mana saksi dari Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap hasil di Kecamatan, mereka melaporkan ada perbedaan suara terhadap Partai Gerindra,” ungkapnya.
Armansyah mengaku bingung dengan sikap pihak Gerindra dan beberapa partai lain yang menolak hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU.
“Artinya kalau ada yang salah akan diperbaiki. Jadi untuk apa kita takut,” tegasnya.
Meski demikian, Armansyah menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan terus dilakukan, dengan penjadwalan ulang dan undangan kepada para saksi partai.
“Jadi karena adanya perbedaan itu dan tidak terima dengan pemeriksaan tadi, sehingga ditunda pelaksanaan pemeriksaannya dan akan dijadwal kembali dengan mengundang para saksi. Yang pasti bisa kami sampaikan, kami akan bertindak sesuai aturan yang diatur oleh Undang-undang, dan kami tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
"Bila saat diundang, ada saksi partai yang tidak hadir, maka akan tetap melakukan pleno," tambahnya. (jae)
What's Your Reaction?


