Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Uang Rp 1,6 Juta

27 Mar 2023 - 13:29
Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Uang Rp 1,6 Juta
Polsek Kras saat mengamankan pelaku di Mapolsek Kras, Senin (27/3/2023). (foto : Polsek Kras).

Kediri, (afederasi.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Kras gerebek arena sabung ayam dan berhasil mengamankan seorang pelaku diduga melakukan perjudian sabung ayam.

Pelaku berinisial RFBN (44) berasal dari Jalan Raya Gadel Sari Praja, Kota Surabaya. Dia diamankan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) Minggu, (26/3/2023) kemarin. 

Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita menuturkan lokasi penggerebekan perjudian sabung ayam di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

"Dari hasil penggerebekan kami mengamankan seorang terduga pelaku dan saat ini masih dimintai keterangan," tutur AKP Nyoman, Senin (27/3/2023). 

Penggerebekan arena judi sabung ayam ini berawal dari informasi masyarakat. Alhasil, pada saat kedatangan petugas di lokasi para pelaku langsung semburat melarikan diri. 

"Satu pelaku kita amankan dan lainnya masih dalam penyelidikan," terang AKP Nyoman. 

Selain menangkap satu orang terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. Adapun barang bukti itu diantaranya uang sebesar Rp 1,6 juta, dua ekor ayam aduan, 1 jam dinding, 1 ember plastik putih, 1 bulu ayam, 1 gelaran karpet warna biru, 1 bisa dan 1 kurungan ayam. 

"Sejumlah barang bukti di lokasi perjudian sabung ayam turut kita amankan,"jelas AKP Nyoman. 

Kini terduga pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Operasi pekat ini dengan sasaran, premanisme, bahan peledak (handak), perjudian, miras dan bentuk potensi kejahatan lainnya. Untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan," tandasnya.(sya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow