Penipu Motor Ditembak Saat Berusaha Kabur, Terbongkar Beraksi di 29 Lokasi

25 Jul 2025 - 02:04
Penipu Motor Ditembak Saat Berusaha Kabur, Terbongkar Beraksi di 29 Lokasi
Pelaku saat di gelandang petugas Resmob Polres Gresik di Mapolres Gresik (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Kepolisian Resor Gresik melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil membongkar aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dijalankan oleh seorang pria asal Surabaya. Modus pelaku terbilang unik sekaligus licik: berpura-pura memesan nasi kotak lalu membawa kabur kendaraan milik korban.

Pelaku berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, ditangkap pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Tambaksari, Surabaya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim.

“Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil kami lumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Satu pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam keterangan persnya.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya, AC (46), warga Manyar, melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya. Peristiwa bermula pada Kamis malam, 8 Mei 2025, ketika korban bertemu pelaku di sebuah warung sederhana. AM memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban untuk mengantarkannya ke rumah guna mengambil bungkusan yang telah diberi nama.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku menyuruh korban turun dan menunggu dengan alasan ingin mengambil pesanan. Bukannya kembali, pelaku justru membawa kabur motor korban dan tidak pernah kembali.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penangkapan, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu jaket hoodie warna hitam, serta rekaman CCTV dari sejumlah tempat kejadian perkara.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 29 lokasi berbeda di wilayah Gresik. Wilayah dengan TKP terbanyak berada di Sidayu (6 TKP), disusul Manyar (3 TKP), serta wilayah lainnya seperti Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.

“Modusnya menyasar warung-warung kecil. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sampai meminjamkan barang berharga seperti sepeda motor,” tegas AKP Abid.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow