Tak Lagi Bebas, Sound System Pawai dan Konser Kini Dibatasi Ketat di Tulungagung

24 Jul 2025 - 20:35
Tak Lagi Bebas, Sound System Pawai dan Konser Kini Dibatasi Ketat di Tulungagung
Penandatanganan hasil kesepakatan rapat koordinasi terkait aturan sound system yang dilakukan oleh Pemkab Tulungagung dengan Polres Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Menjawab keresahan publik soal maraknya penggunaan sound system berlebihan atau yang populer dikenal sebagai sound horeg, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan berbagai pihak terkait akhirnya mengambil langkah serius dengan menggelar rapat koordinasi, Kamis (24/7/2024).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 yang mengatur secara rinci batasan penggunaan pengeras suara di berbagai kegiatan masyarakat.

“Surat edaran ini perlu diperkuat dengan aturan teknis agar bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Kapolres Taat.

Dalam SE tersebut, tingkat kebisingan maksimal dibatasi 60 desibel. Namun dalam rakor disepakati beberapa ketentuan tambahan. Untuk kegiatan mobile seperti pawai atau konvoi di jalanan, batas maksimal kebisingan adalah 80 desibel. Sementara kegiatan statis seperti pengajian, konser musik, dan acara lainnya diberi batas hingga 125 desibel.

“Daya listrik juga kami batasi. Untuk pawai maksimal 10.000 watt per kendaraan, sedangkan untuk kegiatan statis seperti konser atau pengajian maksimal 80.000 watt. Bahkan untuk konser artis nasional, 60.000 watt saja sudah cukup,” jelasnya.

Tak hanya soal volume dan daya, aturan juga mencakup batas waktu kegiatan, yakni maksimal pukul 24.00 WIB. Khusus pertunjukan wayang kulit diberi kelonggaran hingga pukul 04.00 WIB. Selain itu, jumlah subwoofer pada kendaraan pawai dibatasi maksimal 8 unit, dan dimensi sound system tidak boleh melebihi ukuran kendaraan.

Lebih lanjut, jalur pawai wajib diberitahukan kepada masyarakat dan aparat desa. Materi hiburan juga dilarang keras mengandung unsur pornografi dan ujaran kebencian.

“Kalau ada penyelenggara yang melanggar, izin tidak akan kami keluarkan. Bahkan kami tak segan untuk membubarkan kegiatan di tempat,” tegas Kapolres.

Hingga saat ini, Polres Tulungagung telah menerima satu permohonan izin pawai dan satu izin konser. Keduanya akan dievaluasi berdasarkan aturan terbaru ini.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i, turut menegaskan pentingnya penggunaan sound system secara bijak, sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.

“Penggunaan pengeras suara yang menimbulkan kerusakan atau dampak negatif itu haram. Tapi kalau digunakan sesuai aturan dan tidak merugikan, tentu halal,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu ini.

“Ini bentuk sinergi yang baik untuk menjaga ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan teknis ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat tetap menikmati hiburan tanpa mengorbankan kenyamanan dan ketenangan lingkungan sekitar.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow