Delapan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi Dapat Remisi di Hari Raya Natal
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menjelaskan bahwa remisi ini khusus diberikan pada Hari Raya Natal hanya kepada narapidana yang memeluk agama Kristen.
Banyuwangi, (afederasi.com) - Suasana kegembiraan merayakan Hari Raya Natal tak hanya dirasakan di luar penjara, namun juga di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi. Delapan narapidana yang beragama Kristen di sana memperoleh keringanan hukuman dalam momentum perayaan tersebut.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada delapan narapidana itu. Peristiwa bersejarah ini terjadi saat ibadah Natal di Aula Sahardjo pada Senin (25/12/2023), dihadiri oleh seluruh narapidana yang beragama Kristen di lembaga tersebut.
Agus menjelaskan bahwa remisi ini khusus diberikan pada Hari Raya Natal hanya kepada narapidana yang memeluk agama Kristen. Namun, ia menegaskan bahwa narapidana dari agama lain juga akan mendapatkan perlakuan yang sama saat perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
"Masa remisi yang diterima narapidana berkisar antara satu bulan 15 hari hingga 15 hari, tergantung pada durasi masa pidana yang sudah mereka jalani," ujarnya.
Kriteria pemberian remisi ini juga dijelaskan oleh Agus. Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 hingga 12 bulan akan mendapat remisi 15 hari, sementara yang telah menjalani masa pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi satu bulan pada tiga tahun pertama.
"Bagi tahun keempat dan kelima masa pidana, remisi yang diberikan adalah satu bulan 15 hari, dan untuk tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya," terang Agus.
Dari delapan narapidana yang mendapatkan remisi, enam di antaranya mendapat remisi satu bulan, sementara dua lainnya menerima remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Agus menambahkan bahwa narapidana yang dapat diajukan untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk memiliki status narapidana dengan putusan hukum tetap serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
"Dalam proses penilaian, mereka juga tidak boleh tercatat dalam pelanggaran disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian Asesor Pemasyarakatan," jelasnya.
Agus berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta terus meningkatkan semangat positif dalam menjalani masa hukuman.
"Ia menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan dari negara, bukan sekadar pemberian murah hukuman. Ini merupakan salah satu mekanisme hukum penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan," pungkasnya. (ron/dn)
What's Your Reaction?



