Bayi Dibuang Usai Dilahirkan, Mahasiswi di Situbondo Terancam 20 Tahun Penjara
Situbondo, (afederasi.com) – Kasus tragis pembuangan bayi yang menggemparkan warga Dusun Lanas, Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo. Seorang perempuan muda berinisial AJ (20), yang diketahui merupakan seorang mahasiswi, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa jasad bayi laki-laki tersebut ditemukan pada Selasa (22/7/2025) di semak-semak dekat rumah warga. Hasil penyelidikan intensif, termasuk autopsi dan pemeriksaan forensik, mengarah kepada AJ sebagai ibu kandung bayi malang tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya terungkap identitas ibu kandung bayi. Tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Agung dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Dari pengakuan AJ, diketahui bahwa ia melahirkan bayinya secara mandiri di kamar mandi umum belakang rumah tetangganya, pada Minggu (20/7/2025). Karena panik dan takut aib kehamilan di luar nikahnya terbongkar, terlebih ayah dari bayi tersebut berinisial A tidak mau bertanggung jawab, AJ nekat melakukan kekerasan terhadap bayinya hingga tewas, lalu membuangnya.
"Bayi tersebut sempat menangis setelah dilahirkan, namun kemudian pelaku melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian," jelas Agung.
Kini, AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Atas nama kepolisian, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap," tutup Agung.(vya/dn)
What's Your Reaction?


