Pengedar Sabu Dibekuk di Situbondo, Diduga Gunakan Cilok sebagai Penutup
Situbondo, (afederasi.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing dengan barang bukti berupa lima poket sabu siap jual, serta alat hisap sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Eko Frastio (36) dan Hongky Muhammad Prima (31), keduanya warga Desa Kilensari. Eko Frastio dikenal sebagai pedagang cilok di sekitar area sekolah, yang ternyata juga memanfaatkan usahanya tersebut untuk kegiatan ilegal membeli sabu.
Lutfi menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pengedar sabu tersebut.
"Pertama-tama kami menangkap Eko di rumahnya, lalu dari pengakuan Eko kami berhasil menangkap Hongky di rumahnya," ujarnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait narkotika sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (vya/dn)
What's Your Reaction?


