Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Pelatih Pencak Silat Bebas dari Lapas

06 May 2024 - 19:11
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Pelatih Pencak Silat Bebas dari Lapas
Proses Sidang Putusan pelatih Silat di ruang sidang cakra pengadilan negeri Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Majelis hakim pengadilan negeri Tulungagung mem vonis Dandi Atnizar Rahman (25) warga Kecamatan Ngunut pelatih pencak Silat yang diduga menewaskan RB (15) saat latihan pada Rabu (23/11/2023) lalu, jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Bahkan Terdakwa saat ini sudah menjalani proses pemulangan dari Lapas Klas IIB Tulunggagung lantaran vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan jumlah terdakwa saat menjalani proses masa tahanan. 

Sesuai pantauan afederasi.com, sidang dimulai pukul 11.32 WIB diruang Sidang Cakra, dengan menghadirkan Terdakwa lengkap dengan kuasa hukum dan JPU, sidang dihadiri juga oleh beberapa anggota pesilat lantaran sidang terbuka untuk umum.

Pembacaan fakta hukum, berlangsung kondusif hingga, akhirya hakim membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 5 bulan 17 hari, yang artinya jumlah vonis pada putusan tersebut sama dengan masa terdakwa menjalani proses penahanan. 

Usai sidang, Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung Nur Indah menjelaskan, Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 7 tahun. Dengan putusan ini maka terdakwa bisa langsung bebas karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya tidak pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan sudah ada perdamaian dengan orang tua korban.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP. Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Atas putusan hakim ini, Terdakwa dam Kuasa Hukum menerima putusan," jelas Nur Indah, Senin, (6/5/2024).

Sementara itu, Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada pimpinan.

Namun pihaknya tidak memungkiri, akan mengajukan banding mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. Padahal, menurut Amri, dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima oleh majelis hakim.

"Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan, yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tau kok vonis ringan sekali," tuturnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow