Pemuda Pengedar Pil Dobel L yang Beroperasi di Gresik Selatan Diringkus

20 Sep 2024 - 18:37
Pemuda Pengedar Pil Dobel L yang Beroperasi di Gresik Selatan Diringkus
Pelaku MFA usai diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cerme Gresik. (Fahrudin/afederasisi.com) 

Gresik, (afederasi.com) - Peredaran narkoba kini telah merambah hingga ke wilayah pelosok desa. MFA seorang pemuda pelaku peredaran narkoba jenis Pil dol L yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Gresik Selatan , Kabupaten Gresik Jawa Timur berhasil digagalkan anggota Polsek Cerme Gresik. 

Selain mengamankan tersangka MFA (20) warga Dusun Glintung  Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Polsek Cerme Polres Gresik juga menyita  berhasil menyita  barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L yang siap diedarkan di wilayah Gresik Selatan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo berhasil mengungkap kasus ini pada hari Rabu, (18/09/2024), sekira jam 16.00 Wib dii Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu," ujar Iptu Andik.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim polsek cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut. 

Dan ternyata benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Iptu Andik lebih lanjut membeberkan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L.

"Selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Mapolsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut," tandas Iptu Andik 

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow