Kades dan Bendahara Batangsaren Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp 787 Juta
Tulungagung, (afederasi.com) - Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, dan Bendahara Desa, Komurozi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (8/8/2024). Keduanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Batangsaren dari tahun 2014 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui gelar perkara yang mengungkap keterlibatan Kades dan Bendahara dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp 787 juta.
"Sore tadi kami menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi APBDes dan PADes Desa Batangsaren. Kedua tersangka ini adalah Kades dan Bendaharanya," jelas Tri Sutrisno.
Kasus ini sudah berjalan sejak tiga tahun lalu, namun baru mencapai tahap penetapan tersangka pada 2024. Selama menjabat, keduanya diduga kuat bersekongkol dalam korupsi yang mencakup pengelolaan APBDes, PADes, serta penyewaan tanah kas desa.
Tri Sutrisno mengungkapkan bahwa tidak ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Saat ini, Ripangi dan Komurozi telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari sebagai upaya pencegahan pelarian, sebelum berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya masih aktif menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren. Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke proses persidangan.
"Kami akan segera mempercepat proses pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Tri Sutrisno. (riz/dn)
What's Your Reaction?


