Refleksi May Day 2026: 4 Masalah Klasik Buruh yang Belum Terpecahkan
Jombang, (afederasi.com)– Setiap tahun, tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau May Day. Namun di balik berbagai aksi dan orasi, tahun 2026 ini menjadi momen refleksi mendalam bagi para pekerja di Indonesia.
Peringatan tersebut bukan sekadar acara seremonial, melainkan sebuah pengingat akan masih panjangnya jalan menuju kesejahteraan buruh yang sesungguhnya.
Pernyataan tegas disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jawa Timur, Adi Wiyono. Menurutnya, tujuan utama dari perjuangan buruh adalah menciptakan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus bagi negara, sesuai cita-cita para pendiri bangsa.
"Kesejahteraan buruh adalah bagian dari kesejahteraan negara. Namun, hingga hari ini, ada sejumlah persoalan klasik yang terus berulang dan belum terselesaikan," ujar Adi Wiyono saat ditemui di Jombang, Jumat (1/5/2026).
Berikut adalah empat masalah utama yang masih membelenggu nasib buruh di Indonesia:
1. Upah Murah di Bawah Standar
Meskipun banyak perusahaan di sektor industri sudah mulai memberlakukan upah layak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), praktik pengupahan di bawah standar masih marak terjadi.
Adi menyoroti ironi di mana terdapat perusahaan dengan pemilik yang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah, tetapi justru tidak taat aturan ketenagakerjaan.
"Yang memprihatinkan, ada perusahaan yang pemiliknya pejabat tetapi membayar buruh di bawah UMR. Ini jelas menyalahi aturan dan menghalangi terciptanya kesejahteraan," tegasnya.
2. Praktik Outsourcing Kebablasan
Masalah kedua adalah sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai sudah melampaui batas. Banyak perusahaan menggunakan vendor atau perusahaan ketiga untuk menghindari kewajiban pesangon, tunjangan, dan hak-hak normatif lainnya.
Adi menjelaskan bahwa outsourcing seharusnya hanya untuk pekerjaan penunjang. Namun fakta di lapangan, outsourcing justru digunakan pada pekerjaan inti perusahaan, yang secara regulasi tidak diperbolehkan.
"Ini modus untuk memutus rantai tanggung jawab. Buruh outsourcing tidak mendapatkan kepastian kerja dan hak-hak layaknya buruh tetap," tambahnya.
3. Union Busting atau Pemberangusan Serikat Buruh
Tidak sedikit perusahaan yang menolak kehadiran serikat buruh di lingkungan kerjanya. Bahkan, tak jarang pemilik atau pimpinan perusahaan melakukan intimidasi, pemecatan, hingga berbagai cara halus untuk membubarkan atau melemahkan serikat pekerja.
Menurut Adi, tindakan union busting ini sangat kejam dan menyalahi peraturan ketenagakerjaan serta konstitusi. Padahal kebebasan berserikat merupakan hak fundamental buruh untuk melindungi diri dari kesewenang-wenangan pengusaha.
"Tanpa serikat buruh yang kuat, para pekerja rentan terhadap PHK sepihak dan eksploitasi," ungkapnya.
4. Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan
Faktor terakhir yang menjadi akar masalah adalah lemahnya pengawasan dari lembaga yang berwenang. Meskipun Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi telah memiliki lembaga pengawasan, pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
Hal ini menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di perusahaan, seperti upah di bawah UMR, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, hingga praktik union busting.
"Kalau pengawasan lemah, maka hukum tumpul ke bawah. Buruh kecil terus menderita sementara pelanggaran besar dibiarkan," kritik Adi.
Empat masalah klasik ini—upah murah, outsourcing kebablasan, union busting, dan lemahnya pengawasan—dinilai Adi sebagai "bahan konsumsi publik" yang harus terus disuarakan hingga benar-benar ditemukan solusi sistemik.
Peringatan May Day tahun ini diharapkan tidak hanya berisi orasi dan aksi jalanan, tetapi juga mendorong komitmen nyata dari pemerintah dan pengusaha untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola ketenagakerjaan.
"Jangan sampai tahun depan kita mengeluhkan hal yang sama. Cita-cita pendiri negara menciptakan buruh sejahtera bukanlah utopia. Ia bisa terwujud jika ada kemauan politik dan pengawasan yang kuat," pungkas Adi Wiyono.
Untuk itu, momentum 1 Mei 2026 diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan nasib buruh di Indonesia. Bukan sekadar hari libur, tetapi hari untuk bertindak. (san)
What's Your Reaction?

