Deretan Kebijakan Nadiem Makarim yang Tuai Pro Kontra, Terbaru Penghapusan Skripsi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan aturan baru yang signifikan terkait kelulusan bagi peserta didik jenjang S1 dan D4.

31 Aug 2023 - 09:52
Deretan Kebijakan Nadiem Makarim yang Tuai Pro Kontra, Terbaru Penghapusan Skripsi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

afederasi.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan aturan baru yang signifikan terkait kelulusan bagi peserta didik jenjang S1 dan D4. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin penting dari aturan ini adalah penghapusan kewajiban pembuatan skripsi sebagai syarat kelulusan. Nadiem menjelaskan bahwa mahasiswa S1 dan D4 dapat menggantikan skripsi dengan tugas akhir yang beragam, seperti prototipe atau proyek berkelompok.

"Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," ujar Nadiem. Kebijakan ini diprediksi akan mengubah dinamika pendidikan di Indonesia yang selama ini mengandalkan skripsi sebagai persyaratan utama kelulusan.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), bukanlah sosok yang asing dengan kontroversi dalam dunia pendidikan. Salah satu inisiatifnya yang kontroversial adalah Program Organisasi Penggerak (POP) yang diperkenalkan pada tahun 2020.

Program ini menuai kritikan karena dianggap akan menghabiskan anggaran sekitar Rp595 miliar setiap tahun dari dana negara. Tidak hanya itu, proses seleksi organisasi masyarakat yang akan menerima dukungan dari POP juga dianggap kurang transparan. Akibat tekanan publik, Nadiem memutuskan untuk menunda program ini dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.

Pada tahun 2021, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 mengenai penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Namun, peraturan ini mengundang kontroversi karena terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam beberapa definisi kekerasan seksual yang termaktub di dalam Pasal 5 Permendikbudristek tersebut.

Hal ini memicu kritik dari beberapa partai politik, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Peraturan Pembangunan (PPP), yang berpendapat bahwa formulasi ini bisa memberikan ruang bagi perilaku seksual yang tidak etis di lingkungan pendidikan.

Selain kebijakan yang kontroversial, Nadiem Makarim juga telah melakukan reformasi yang cukup mencolok di dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu langkah penting adalah pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan penggantian fungsinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Nadiem mengambil langkah ini dengan pandangan bahwa BSNP tidak lagi memiliki relevansi yang signifikan dalam menentukan standar pendidikan nasional. Langkah lainnya adalah perubahan dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Balai Guru Penggerak, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Salah satu momen yang memicu sorotan publik terhadap Nadiem Makarim adalah ketika Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. Kehadiran Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah menjadi polemik karena menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap nilai-nilai nasional.

Meskipun demikian, Nadiem menyatakan komitmen untuk memperbaiki dan merevisi peraturan tersebut guna mengakomodasi pentingnya pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan nasional.(mg-2/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow