Syahrul Yasin Limpo Ajukan Penundaan Pemeriksaan KPK untuk Temui Orang Tua
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (11/10/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan keinginannya untuk menemui orang tuanya di kampung halaman. Ia menjelaskan, "Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Tim kuasa hukumnya, yang diwakili oleh Ervin Lubis, mengkonfirmasi bahwa kliennya memiliki penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK dan akan berkooperatif sepenuhnya. Ervin Lubis juga menjelaskan bahwa keinginan Syahrul untuk menemui ibunya diakibatkan oleh kondisi kesehatan ibunya yang sudah berusia 88 tahun dan sedang sakit. Hal ini membuat Syahrul merasa perlu untuk mengunjungi ibunya terlebih dahulu. Ervin menambahkan, "Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Mengenai permohonan penundaan pemeriksaan, kuasa hukum Syahrul akan berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk mengatur jadwal ulangnya. Mereka berharap bahwa faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan dalam proses tersebut.
Pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan oleh KPK setelah sebelumnya telah memeriksa dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dalam dua hari berturut-turut. Ketiganya juga telah diumumkan sebagai tersangka dan termasuk dalam sembilan orang yang dilarang bepergian ke luar negeri hingga April 2024 mendatang.
Sementara detail perkaranya belum diungkapkan, KPK mengenakan tiga pasal sekaligus dalam penyelidikan kasus ini, yakni pemerasan dengan penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini pertama kali diusut oleh KPK sejak Januari 2023, lalu ditingkatkan ke tahap penyelidikan pada Juni 2023. Pada September 2023, KPK memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi penyidikan. Selama proses penyidikan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul di Jakarta dan rumah pribadinya di Makassar. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp 30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan, dokumen pembelian aset berharga, dan sejumlah barang bukti lainnya. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Muhammad Hatta, di mana ditemukan sejumlah dokumen dan uang ratusan juta rupiah. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



