Teriakan 'Bebaskan Fatia-Haris' Bergema di Ruang Sidang, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik
Senin (27/11/2023), teriakan 'Bebaskan Fatia-Haris' menggema di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jakarta, (afederasi.com) - Senin (27/11/2023), teriakan 'Bebaskan Fatia-Haris' menggema di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Haris Azhar, yang tengah menghadapi sidang pembacaan pleidoi atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan, menjadi pusat perhatian. Dengan penuh keyakinan, Haris memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas," kata Haris saat membacakan pleidoi di ruang sidang seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Saat Haris Azhar menyudahi pleidoinya, massa pendukung yang hadir memberikan dukungan keras. Teriakan 'Bebaskan Fatia-Haris' menggema di ruang sidang, menciptakan suasana yang memanas. Haris, yang didakwa atas pernyataannya dalam sebuah podcast, berharap agar majelis hakim dapat menghentikan segala tuntutan terhadapnya dan rekannya, Fatia Maulidiyanti.
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," tambah Haris.
Dukungan massa tak terbendung berlanjut selama sekitar 30 detik sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana. Mengantisipasi potensi gangguan sidang, hakim memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia untuk meredam kegaduhan yang muncul dari para pendukung mereka.
Kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermula dari sebuah podcast berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam." Dalam video tersebut, Fatia dan Haris menyebut Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Sedangkan rekan satu kasusnya, Fatia Maulidiyanti, dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, Haris juga diwajibkan membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sementara Fatia dituntut membayar denda sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


