Achsanul Qosasi, Anggota BPK RI, Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Kominfo

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi alias AQ, akan segera menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

02 Nov 2023 - 09:07
Achsanul Qosasi, Anggota BPK RI, Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Kominfo
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengungkap kejanggalan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jakarta, (afederasi.com) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi alias AQ, akan segera menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi telah diterima oleh pihaknya dan dijadwalkan untuk berlangsung pada Jumat (3/11/2023) besok pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Pemeriksaan hari Jumat, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, kepada wartawan termasuk Suara.com, Rabu (1/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Proses pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung RI mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK RI.

Presiden Jokowi telah memberikan izin untuk memeriksa Achsanul sejak Selasa (31/10/2023). Dengan izin tersebut, proses pemeriksaan dapat dilaksanakan.

Achsanul Qosasi, yang juga dikenal dengan inisial AQ, sebelumnya disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Galumbang mengungkap bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, anggota III BPK RI.

Saat dimintai klarifikasi oleh jaksa dalam persidangan, Galumbang mengonfirmasi bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi.

Dalam persidangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyelidiki adanya aliran uang senilai Rp40 miliar yang diduga mengalir ke BPK RI melalui Sadikin Rusli. Seluruh perkembangan kasus akan terus diawasi dalam pemeriksaan berikutnya. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow