Presiden Jokowi Ikuti Mekanisme Hukum Terkait Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Suap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengikuti mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengikuti mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden akan mengambil tindakan terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Ari Dwipayana pada keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ari Dwipayana menekankan bahwa proses hukum terkait penetapan tersangka Firli Bahuri akan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, pasal 32 ayat 2 dari undang-undang tersebut secara jelas menentukan respons yang dapat diambil terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka.
“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelas Ari Dwipayana seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Ari Dwipayana menekankan bahwa penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum, dan proses hukum tersebut akan dijalankan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” kata Ari Dwipayana sebagaimana yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka Firli Bahuri. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, menunjukkan sikapnya yang mengedepankan kepatuhan pada proses hukum yang berlaku. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



