SPMB Tulungagung 2026 Dimulai, Sekolah Dilarang Paksa Wali Murid Bayar Uang Gedung

Pemkab Tulungagung resmi deklarasikan SPMB 2026/2027. Plt Bupati Ahmad Baharudin tegaskan tidak ada titipan murid dan larang sekolah paksa wali murid bayar uang gedung.

03 Jun 2026 - 20:18
SPMB Tulungagung 2026 Dimulai, Sekolah Dilarang Paksa Wali Murid Bayar Uang Gedung
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin menandatangani deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi mendeklarasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam pelaksanaannya, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk praktik titipan dari pihak manapun, termasuk kalangan pejabat.

​Baharudin menyatakan bahwa seluruh anak usia sekolah di Tulungagung harus mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata tanpa intervensi. Ia memastikan sistem penerimaan akan berjalan transparan dan objektif.

​"Kami pastikan tidak menerima titipan dalam bentuk apapun. Semua anak akan kami terima di sekolah milik negara tanpa pengecualian," ujar Baharudin saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

​Terkait biaya pendidikan, Baharudin menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras memungut biaya uang gedung kepada wali murid. Pihaknya hanya menoleransi sumbangan yang bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan atau kesepakatan yang membebani orang tua siswa.

​"Sekolah tidak boleh mewajibkan wali murid membayar uang gedung. Namun, jika ada sumbangan sukarela yang diberikan tanpa paksaan, itu diperbolehkan," tegasnya.

​Pada kesempatan yang sama, Kasi Kelembagaan Bidang SD Dinas Pendidikan Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah, merinci teknis pelaksanaan SPMB tahun ini. Salah satu poin krusial adalah larangan penggunaan surat keterangan domisili. Pendaftar diwajibkan menggunakan dokumen kependudukan resmi berupa Kartu Keluarga (KK) yang minimal telah diterbitkan satu tahun sebelumnya.

​Rifka menjelaskan, terdapat perbedaan teknis antara jenjang pendidikan. Untuk TK dan SD, pendaftaran mayoritas dilakukan secara luring (offline), dengan alokasi jalur domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.

​Sementara itu, untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring (online) agar masyarakat dapat memantau proses seleksi secara real-time. Kuota SMP terbagi atas jalur domisili 40 persen, prestasi 35 persen, mutasi 5 persen, dan sisanya untuk jalur afirmasi.

​"Khusus untuk jalur prestasi, penilaian didasarkan pada kombinasi nilai rapor sebesar 60 persen dan tes kemampuan akademik 40 persen. Kami juga menyertakan sertifikat prestasi lomba akademik maupun non-akademik sebagai poin penilaian tambahan," jelas Rifka.

​Adapun jadwal pendaftaran untuk jenjang TK, SD, dan SMP Gelombang I akan berlangsung pada 22 hingga 30 Juni 2026. Sementara untuk Gelombang II yang diperuntukkan bagi calon siswa SMP yang belum lolos di tahap pertama, dijadwalkan pada 1 hingga 4 Juli 2026.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow