Lindungi Identitas Produk, UMKM Lamongan Didorong Melek Hak Merek
Kami ingin memastikan bahwa produk-produk unggulan Lamongan memiliki identitas yang kuat dan sah di mata hukum. Dengan adanya pendampingan pendaftaran merek ini, pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi terkait hak atas kekayaan intelektual mereka. Ini adalah pondasi utama agar UMKM kita bisa naik kelas dan bersaing secara nasional maupun internasional," tegas Anang Taufik
Lamongan, (afederasi.com) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lamongan terus berkomitmen mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki daya saing tinggi di pasar global. Salah satu langkah konkretnya adalah memberikan jaminan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui pendaftaran merek dagang.
Kegiatan bertajuk "Sosialisasi dan Pendampingan Merek Bagi Usaha Mikro" dengan fokus pada panduan lengkap pendaftaran merek di era digital ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Diskoperindag, Kamis (30/04/2026) pagi.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, menegaskan bahwa kesadaran akan pentingnya HAKI harus terus ditingkatkan di kalangan pelaku usaha lokal agar produk mereka terlindungi secara hukum dari potensi plagiarisme atau pencurian identitas produk.
"Kami ingin memastikan bahwa produk-produk unggulan Lamongan memiliki identitas yang kuat dan sah di mata hukum. Dengan adanya pendampingan pendaftaran merek ini, pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi terkait hak atas kekayaan intelektual mereka. Ini adalah pondasi utama agar UMKM kita bisa naik kelas dan bersaing secara nasional maupun internasional," tegas Anang Taufik saat memberikan pengarahan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Lamongan, Ainiyatul Himaniyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah edukasi agar produk UMKM memiliki legalitas yang utuh.
"Harapan kami dari pendampingan merek usaha mikro ini, produk UMKM ada naungan hukumnya. Jadi ada payung hukumnya bagi produk UMKM. Dan diharapkan produk UMKM bisa naik kelas, mulai dari keseluruhannya hingga legalitasnya terpenuhi," ujar Ainiyatul Himaniyah yang akrab disapa Nia.
Nia menambahkan, proses kurasi peserta dilakukan dengan sangat ketat melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk memprioritaskan para pelaku usaha yang memang benar-benar belum mematenkan merek dagangnya.
"Kenapa kita sebar informasi di media sosial? Biar kita bisa filter mana yang memang produknya belum ada mereknya. Jadi memang harus mengena untuk UMKM. Bukan produk yang sudah ada merek tapi asal daftar agar dapat benefit, itu tidak. Jadi memang difilter sesuai yang belum ada mereknya," tambahnya. (yan)
What's Your Reaction?

