Buronan Curanmor Akhirnya Tertangkap, Terungkap Modus Pencurian Tembakau di Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) – AN (39), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung setelah terbukti melakukan serangkaian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tembakau. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat, melainkan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa AN pertama kali diamankan setelah aksi curanmor dan pencurian tembakau di Kecamatan Pakel. "Setelah penangkapan, penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa AN juga terlibat dalam pencurian serupa di lokasi lain," kata AKBP Taat Resdi, Kamis (8/8/2024).
Aksi kedua AN terjadi pada Sabtu (3/8/2024) di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, dengan menyasar Sumini (59), seorang pengusaha tembakau. Pada dini hari, AN berhenti di depan rumah Sumini setelah melihat tembakau sebanyak 8 pack sedang dijemur di halaman. Melihat kesempatan, AN mencuri tembakau tersebut dan menyembunyikannya di dalam srandul yang sudah disiapkan.
Keesokan harinya, AN menjual hasil curiannya ke pengepul tembakau. Namun, pengepul tersebut mengenali tembakau milik korban dan segera menghubungi Sumini untuk memastikan kepemilikan. Setelah memastikan tembakau itu miliknya, Sumini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campurdarat.
Berkat laporan tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap AN di rumahnya pada Selasa (6/8/2024). "Tersangka menjual tembakau hasil curian seharga Rp 450 ribu. Dia mengaku sengaja mengincar pengusaha tembakau karena harga tembakau sedang naik," tambah AKBP Taat Resdi.
Kini, AN telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.(riz/dn)
What's Your Reaction?


