Kabur ke Bali, Pelaku Curanmor Antar Provinsi di Ditangkap
Gresik, (afederasi.com) – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya terhenti.
Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria asal Madura yang sempat kabur hingga ke Pulau Bali setelah beraksi di wilayah Gresik.
Pelaku diketahui bernama Hotib (28), warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Ia dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur, Bali, setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada April 2025. Korban, NR (25), warga Desa Giri, Kecamatan Kebomas, memarkir sepeda motor Honda Beat nopol W 6602 AS di depan rumah temannya di Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Gresik Kota.
“Saat hendak pulang, motor korban sudah tidak ada di tempat. Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku membawa kabur motor tersebut,” ungkap Ipda Asyraf, Selasa (04/11/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Gresik Kota. Tim Macan Giri kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Denpasar.
Tanpa menunggu lama, petugas bergerak ke Bali dan menangkap pelaku saat bekerja sebagai buruh proyek bangunan. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Asyraf.
Dalam pemeriksaan, Hotib mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kampung halamannya di Sampang, Madura, dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan hidup selama pelarian.
Kini, Hotib harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Mapolres Gresik.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor antarprovinsi,” tegas Ipda Asyraf.(frd)
What's Your Reaction?


