Bebas dari UU ITE, YLBH Fajar Trilaksana Edukasi Warga Pesisir di Ruang Digital

05 Nov 2025 - 01:08
Bebas dari UU ITE, YLBH Fajar Trilaksana Edukasi Warga Pesisir di Ruang Digital
Warga desa Dalegan Kecamatan Panceng Gresik antusias ikuti edukasi hukum dan literasi digital yang digelar YLBH Fajar Trilaksana. (Fahrudin/afederaai.com)

Gresik, (afederasi.com) – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat pesisir juga perlu memahami bagaimana berinteraksi secara aman dan beretika di ruang digital. Hal itulah yang mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan edukasi hukum dan literasi digital kepada warga Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Selasa (04/11/2025).

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Dalegan itu dihadiri puluhan peserta, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Melalui kegiatan bertajuk Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana mengajak warga lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami konsekuensi hukumnya.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menegaskan pentingnya etika digital di era keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati dalam berpendapat dan berinteraksi di dunia maya agar tidak terjerat kasus hukum.

“Perkembangan media sosial sangat cepat. Karena itu, pengguna harus memahami batasan hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Banyak kasus muncul karena pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara daring,” jelasnya.

Andi Fajar menambahkan, rendahnya literasi digital sering membuat masyarakat salah kaprah dalam berekspresi. “Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Ada konsekuensi hukum bagi setiap tindakan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah terpancing isu atau berita bohong (hoaks) yang dapat memicu konflik sosial. “Bijaklah dalam menerima dan membagikan informasi. Saring sebelum sharing,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu perangkat desa mengeluhkan adanya oknum yang mengaku wartawan dan menakut-nakuti warga dengan ancaman pemberitaan negatif. 

Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan bahwa wartawan profesional tidak akan melakukan pemerasan atau intimidasi karena terikat oleh kode etik jurnalistik.

“Kalau ada yang memeras atau menakut-nakuti, itu bukan wartawan, tapi oknum. Laporkan ke pihak berwenang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi inisiatif YLBH Fajar Trilaksana yang telah turun langsung memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat pesisir.

“Kegiatan ini sangat positif. Warga kami jadi lebih paham tentang hukum digital dan cara bermedsos yang aman. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga jika menghadapi masalah hukum,” ujar Qolib.

Melalui kegiatan seperti ini, YLBH Fajar Trilaksana terus memperluas jangkauan pendampingan hukum hingga ke pelosok desa, memastikan masyarakat tak hanya melek hukum di dunia nyata, tapi juga di dunia digital.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow