Satreskrim Situbondo Bongkar Penipuan Travel Umrah, 97 Jemaah Jadi Korban Kerugian Rp2,4 Miliar

29 Aug 2025 - 20:16
Satreskrim Situbondo Bongkar Penipuan Travel Umrah, 97 Jemaah Jadi Korban Kerugian Rp2,4 Miliar
Kapolres Situbondo beserta kasat reskrim polres Situbondo saat menunjukan Barang Bukti konferensi pers di Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Polres Situbondo berhasil membongkar praktik penipuan berkedok biro perjalanan umrah yang dijalankan PT Baginda Support Sistem. Dari hasil penyelidikan, terungkap sebanyak 97 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp2,4 miliar.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam konferensi pers Jumat (29/8/2025) menyampaikan, dua orang petinggi perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AF selaku Direktur Utama dan YHC sebagai Direktur Marketing.

“Kedua tersangka ini terbukti menjalankan bisnis perjalanan umrah tanpa izin resmi dari Kementerian Agama. Mereka kami amankan setelah terbukti menipu puluhan calon jemaah,” jelas Rezi.

Kasus penipuan ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan cukup klasik namun berhasil menjebak banyak korban: menawarkan paket umrah dengan harga jauh di bawah pasaran. Tawaran itu membuat masyarakat tergiur hingga rela menyetorkan uang dalam jumlah besar.

Namun, bukannya diberangkatkan ke Tanah Suci, dana yang terkumpul justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. “Sebagian besar dana korban dialihkan ke aktivitas trading berisiko tinggi, bukan untuk biaya perjalanan umrah,” ungkap Rezi.

Kasus ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat Situbondo, namun setelah dikembangkan, polisi menemukan jangkauan penipuan meluas hingga Malang, Jember, Probolinggo, Banyuwangi, bahkan Surabaya. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat menitipkan sebagian kecil jemaah ke biro travel resmi. Cara ini sukses membuat para korban percaya bahwa perusahaan tersebut benar-benar memiliki izin.

Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Situbondo. Polisi juga masih menelusuri aset serta aliran dana yang diduga disembunyikan pelaku dalam berbagai bentuk investasi.

Atas perbuatannya, AF dan YHC dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow