Marbot Masjid Cabuli Anak DIbawah Umur

05 Nov 2025 - 01:27
Marbot Masjid Cabuli Anak DIbawah Umur
Pria lansia ANH (66) pelaku tindak asusila diamankan petugas dan ditahan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Pelaku yang diketahui berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Gresik.

Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban—seorang anak perempuan berusia tujuh tahun—sedang bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melapor kepada kedua orang tuanya. Mendengar cerita sang anak, orang tua korban bersama pengurus masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, tampak jelas perbuatan pelaku sesuai dengan keterangan korban.

Tak menunggu lama, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti pada 28 Oktober 2025.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya. Polres Gresik akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

AKP bid menegaskan, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma pascakejadian. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain menindak pelaku, AKP Abid juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, terutama dalam mengenalkan batasan tubuh dan pentingnya keberanian bercerita bila mengalami tindakan tidak pantas.

“Ajarkan anak-anak untuk mengenal batasan tubuh dan berani berbicara bila mengalami hal yang tidak wajar. Itu langkah awal melindungi mereka,” pesan AKP Abid.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.

“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau ke nomor pengaduan Cak Roma 081188002006,” pungkas AKP Abid.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow