Laporan Budiyono Mulai Bergulir, Polresta Banyuwangi Tinjau Rest Area Cerung

09 Oct 2024 - 16:59
Laporan Budiyono Mulai Bergulir, Polresta Banyuwangi Tinjau Rest Area Cerung
Tim Polresta Banyuwangi, Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dan juga tim kuasa hukum pemilik SHM 1620 saat di Lokasi Rest Area Cerung. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) – Proses hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh Budiyono pemilik sah hak atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1620 yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, mulai bergulir.

Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan yang diterima dan terdaftar dengan nomor STTLPM/304/IX/2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, tertanggal 12 September 2024, dengan menurunkan tim untuk meninjau lokasi. 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengatakan peninjauan lapangan di lokasi Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan lahan tanpa izin yang dilaporkan oleh pemilik SHM. 

"Cek lokasi terkait perkara yang dilaporkan kepada kita dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Vega, Rabu (9/10/2024).

Untuk diketahui, peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi di lokasi lahan Rest Area Cerung Desa Tegalharjo, terlihat pula tim dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi juga tim kuasa hukum Budiyono pemilik SHM 1620.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, melalui staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengkata, Eko Priyanggono, membenarkan pihaknya menerjunkan tim ke lokasi Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo. 

Terpisah Krisno Jatmiko, SH, MH, kuasa hukum Budiyono, mengatakan tim kuasa hukum juga turun ke lapangan untuk menunjukkan batas-batas sesuai dengan peta bidang dalam SHM 1620, yang saat ini digunakan sebagai rest area yang dikenal dengan Rest Area Cerung. 

Krisno menjelaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang dimiliki oleh klienya dengan bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Pasalnya, kepemilikan atas tanah yang dibuktikan dengan SHM 1620, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh.

"Kami akan perjuangkan hak atas tanah dari klien kami sesuai SHM 1620 atas nama Budiyono dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas," jelas Krisno. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow