Residivis Curanmor Terjerat Lagi, Pesta Miras di Tongas Berakhir di Balik Jeruji

16 Jul 2025 - 19:41
Residivis Curanmor Terjerat Lagi, Pesta Miras di Tongas Berakhir di Balik Jeruji
Tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo Kota. (Istimewa)

Probolinggo, (afederasi.com) – Niat berpesta miras di sebuah rest area berubah jadi perkara pidana bagi seorang residivis curanmor. ARF, 25 tahun, warga Dusun Klumprit, Tongas Kulon, tak mampu menahan naluri lamanya ketika melihat sepeda motor tanpa pemilik di tengah malam yang lengang.

Minggu malam, 9 Maret 2025, sekelompok pemuda termasuk FNR, 24 tahun, warga Kelurahan Tisnonegaran, berkumpul di Rest Area Tongas. Pesta minuman keras berlangsung larut malam. Di tengah suasana mabuk, cekcok kecil antara FNR dan SGL memicu kekacauan yang akhirnya dimanfaatkan oleh residivis curanmor untuk menjalankan aksinya.

Sekitar pukul 02.00 dini hari, FNR pergi meninggalkan lokasi setelah bersitegang, dan motornya—Honda Vario N-5871-QR—terparkir begitu saja, kuncinya masih terselip. Residivis curanmor ARF yang melihat celah itu tak menyia-nyiakan waktu. Bersama MSR, ia menggondol kendaraan tersebut dan membawanya ke rumah SS, salah satu rekan pesta.

Saat pagi menjelang, SS yang curiga dengan keberadaan motor asing itu sempat menanyakan asal-usulnya. Namun jawaban residivis curanmor ARF mengambang, menyebut motor itu milik teman. Di saat bersamaan, FNR yang sadar motornya hilang langsung melapor ke Polsek Tongas.

Tim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat. Dari hasil penelusuran, motor milik korban ditemukan di rumah SS. Sayangnya, jejak residivis curanmor ARF dan rekannya MSR sudah menghilang saat penggerebekan dilakukan.

Setelah buron selama beberapa hari, residivis curanmor ARF akhirnya diciduk di rumahnya pada Minggu pagi, 13 Juli 2025. Sementara MSR hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kepada wartawan, Iptu Zainullah dari Polres Probolinggo Kota mengonfirmasi bahwa ARF adalah residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman serupa. Ia kembali dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini, menurut polisi, menjadi pelajaran pahit bagaimana pesta miras dapat berujung pada tindakan kriminal, terutama bagi sosok seperti residivis curanmor yang belum jera. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. (Ags)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow