Polres Tulungagung Serahkan Berkas Penyidikan Sopir Bus Bagong ke Kejaksaan, untuk Proses Hukum Lanjutan

05 Nov 2024 - 10:39
Polres Tulungagung Serahkan Berkas Penyidikan Sopir Bus Bagong ke Kejaksaan, untuk Proses Hukum Lanjutan
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Bagong (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Bagong dan sepeda motor di Jalan Raya Ngantru menuju Kediri pada awal Oktober 2024. Insiden ini menewaskan dua korban, yakni pengendara motor berinisial ZM dan penumpangnya, seorang perempuan berinisial AE, yang meninggal di tempat kejadian.

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menyatakan bahwa konferensi pers ini dilakukan untuk merespons perhatian masyarakat dan warganet mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka, sopir bus berinisial MY (28), akan berjalan sesuai aturan.

"Kami menggelar pres rilis ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, terutama karena perhatian publik cukup besar," ujar Kapolres Taat.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dengan demikian, pada Rabu mendatang Polres Tulungagung akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

"Rabu besok tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke kejaksaan karena berkas perkara sudah lengkap," jelasnya.

Kapolres Taat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ) antara tersangka dan keluarga korban, namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Tersangka MY didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Kami mengenakan dua pasal untuk tersangka. Selanjutnya, hasil persidangan akan menentukan keputusan hukumnya," tambah Kapolres.

Di hadapan media, tersangka MY mengakui bahwa saat kejadian dirinya melanggar aturan lalu lintas dengan kecepatan tinggi. Ia mengaku tak sempat menginjak rem saat bus yang dikemudikannya menabrak sepeda motor dari arah berlawanan.

"Saya memang melanggar aturan, menyalip empat kendaraan di depan. Saat mencoba belok kiri untuk menurunkan penumpang, tiba-tiba motor itu sudah di depan saya. Saya kaget dan kecelakaan pun terjadi," ungkap MY dengan nada penuh penyesalan.(dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow