Gugatan Terhadap KPU Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka: KPU Dijerat Sembilan Gugatan Hukum

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU sedang menghadapi sembilan perkara hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

30 Nov 2023 - 10:02
Gugatan Terhadap KPU Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka: KPU Dijerat Sembilan Gugatan Hukum
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa KPU sedang menghadapi sembilan perkara hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gugatan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan Saudara Gibran Rakabuming terkait putusan MK waktu itu (90/PUU-XXI/2023)," kata Afifuddin seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Gugatan terhadap KPU memunculkan sejumlah perkara yang sedang berlangsung di beberapa Pengadilan Negeri. Antara lain, perkara nomor 715, 717, dan 722 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, perkara nomor 730 di PN Jakarta Pusat sudah diputus dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, perkara nomor 752 di PN Jakarta Pusat masih dalam proses pemeriksaan, dan perkara nomor 283 di PN Surakarta juga akan segera disidang.

Selain di Pengadilan Negeri, KPU juga dihadapkan pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Dua perkara, dengan nomor 578 dan 601, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Namun, perkara nomor 594 telah dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Polemik seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 bertentangan dengan UUD RI 1945." Keputusan ini menuai beragam reaksi masyarakat, yang merasa keberatan dengan potensi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, memberikan pandangannya terhadap Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbirru Re A menyatakan bahwa Gibran dianggap sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia.

Menurutnya, Gibran telah membuktikan kemampuannya sebagai Wali Kota Surakarta dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,23 persen, meskipun awal pemerintahannya diwarnai dengan pertumbuhan ekonomi yang sedang minus. Pemohon melihat Gibran sebagai pemimpin yang jujur, bermoral, taat, dan patuh dalam mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow