Asyik Main Judi di Tengah Sawah, 2 Warga Situbondo Ditangkap Polisi
Situbondo,(afederasi.com) - Asyik main judi di tengah sawah, dua orang yakni, SH (39) dan MD (55) warga Kecamatan Asembagus, Situbondo, diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo, Kamis (28/3/2024).
Dalam penggerebekan arena perjudian kartu di tengah area sawah tebu Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo, Tim Resmob berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari 4 orang yang diketahui sedang asyik main judi.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di area kebun tebu sering digunakan untuk bermain judi.
Berbekal informasi dari masyarakat itu Tim Resmob Satreskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan. Ternyata benar saat dikroscek ke lokasi ditemukan aktifitas perjudian kemudian langsung diambil tindakan mengamankan para pelaku judi.
"Saat digerebek ada beberapa orang tengah asyik bermain judi kartu, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp 410.000, 3 set kartu domino dan 1 lembar kertas kalender,” ujarnya.
Momon juga mengatakan, para pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu – Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Sesaat setelah ditangkap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut
“Para pelaku judi kita jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan 2 orang lain yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya saat ini dalam pengejaran Polisi," tutupnya.(vya)
What's Your Reaction?



