Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian Spesialis Kempes Ban Didor Polisi

Tulungagung, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil menangkap KSY (37), warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, tersangka utama dalam kasus pencurian dengan modus kempes ban.
Penangkapan yang berlangsung Sabtu lalu terpaksa disertai tindakan tegas oleh polisi, karena pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa KSY merupakan bagian dari sindikat spesialis pecah ban yang telah beraksi sembilan kali dalam dua pekan terakhir, termasuk di Tulungagung, Blitar, Kediri, dan Malang.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Tulungagung pada Senin (28/10/2024), Kapolres Taat menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah tim melakukan pengintaian intensif selama satu minggu.
"Setelah kami lakukan pengintaian, kami berhasil melacak pergerakan tersangka hingga ke tambangan perahu di Ngunut. Petugas langsung membuntuti dan menangkapnya di lokasi tersebut," ungkapnya.
Sindikat ini kerap memilih jalur alternatif tambangan perahu di sekitar Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Rejotangan, yang sering dilalui kendaraan dari arah Tulungagung menuju Blitar atau sebaliknya.
"Saat korban membayar biaya tambangan, pelaku diam-diam memeriksa kondisi dalam mobil untuk menentukan targetnya," ujar Kapolres Taat.
Di Tulungagung, komplotan ini berhasil mencuri barang berharga dari dua lokasi berbeda, yaitu di Sumbergempol dan Rejotangan.
Modusnya, setelah menentukan sasaran, pelaku membuntuti mobil korban dan menusuk ban belakang sebelah kiri ketika mobil melambat di tikungan.
Setelah ban kempes, korban pun terpaksa berhenti untuk menggantinya, memberi kesempatan pelaku beraksi dan mengambil barang di dalam mobil.
Pada Sabtu, (7/9/2024) sekira pukul 21.30 WIB, pelaku melakukan aksi pencurian terhadap Hendrik Eko Julianto, S.H (32), Karyawan Swasta, Desa Temon, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo di pinggir jalan depan pertashop masuk Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
"Dari aksi di Kecamatan Rejotangan, tersangka berhasil membawa kabur laptop dan pakaian milik korban. Laptopnya dijual seharga Rp7juta," katanya.
Selanjutnya pada Senin, (9/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka melakukan pencurian terhadap korban Arif Saputra (32), Desa Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar di TKP pinggir jalan masuk Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Dari aksi di Kecamatan Sumbergempol, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 71 juta.
"Laptop korban dari Rejotangan dijual seharga Rp 7 juta, dan tersangka mendapat bagian Rp 1 juta. Dari uang tunai di Sumbergempol, tersangka memperoleh bagian Rp 13 juta," paparnya.
Selain itu juga Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, KTP, obeng, dan besi pipih yang digunakan tersangka dalam aksinya. Menurut pengakuan KSY, ia mempelajari modus ini dari temannya di kampung halaman.
Dalam sindikat ini, setiap anggota memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau, eksekutor kempes ban, hingga pencuri barang dari dalam mobil.
"Atas perbuatannya, KSY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan awak media, tersangka mengakui bahwa pemilihan korban dilakukan secara acak, namun mereka selalu menyasar ban belakang kiri untuk memastikan posisi korban saat mengganti ban berada di sebelah kiri, sehingga aksi pencurian lebih mudah dilakukan dari sisi kanan kendaraan.
Sindikat ini juga menyewa rumah kos di Kecamatan Srengat, Blitar, sebagai basis operasi untuk memudahkan aksi mereka. (ris/dn)
What's Your Reaction?






