Foto Bersama Paslon, ASN Tulungagung Tak Terbukti Langgar UU Pilkada Tapi Terancam Sanksi Etik

28 Oct 2024 - 14:36
Foto Bersama Paslon, ASN Tulungagung Tak Terbukti Langgar UU Pilkada Tapi Terancam Sanksi Etik
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin ketika dikonfirmasi awak media (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat pleno guna meneliti dugaan pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Pemkab Tulungagung.

Kasus ini berawal dari foto yang menampilkan dua ASN, Timour dan Priyono, berpose bersama salah satu pasangan calon bupati, Gatut Sunu Wibowo, yang secara simbolis mengacungkan jari sesuai nomor urut paslon.

Meski demikian, hasil pleno Bawaslu menyatakan bahwa aksi tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.

Menurutnya, laporan foto itu telah diusut oleh Pokja Netralitas Bawaslu Tulungagung melalui serangkaian pemeriksaan intensif sejak Rabu (16/10/2024) hingga rapat pleno diadakan pada Sabtu (19/10/2024).

"Setelah mendapatkan informasi awal, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini," ujar Nurul pada Senin (28/10/2024).

Pada Jumat (26/10/2024), hasil penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa kedua ASN tersebut tidak terbukti melanggar undang-undang Pilkada, terutama pasal 70 dan 71 yang melarang ASN terlibat kampanye atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Namun, pelanggaran ini dinilai melanggar ketentuan netralitas ASN di luar peraturan Pilkada, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga terkait pedoman netralitas ASN dalam pemilu.

“Detailnya, berfoto dengan calon dan menunjukkan simbol nomor urut paslon memang dilarang, meskipun dalam konteks ini tidak melanggar UU Pilkada. Namun, untuk tindak lanjut, kewenangan sepenuhnya ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rekomendasi Bawaslu Tulungagung,” tutup Nurul.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow