Polres Trenggalek Ungkap Kasus Perbuatan Cabul oleh Tenaga Pendidik, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menyampaikan dalam jumpa persnya bahwa pihaknya telah menerima 12 laporan polisi dengan 6 korban yang berusia antara 14 hingga 17 tahun, terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

14 May 2024 - 18:22
Polres Trenggalek Ungkap Kasus Perbuatan Cabul oleh Tenaga Pendidik, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka pencabulan di Lembaga Pendidikan Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Trenggalek.

Dua tersangka tersebut adalah M, pendiri lembaga pendidikan, dan MF, anak dari M yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di lembaga tersebut.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menyampaikan dalam jumpa persnya bahwa pihaknya telah menerima 12 laporan polisi dengan 6 korban yang berusia antara 14 hingga 17 tahun, terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari kecurigaan keluarga korban terhadap cerita anak mereka. Keluarga kemudian berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan dilanjutkan dengan pelaporan ke Polres Trenggalek.

"Kami telah memeriksa saksi dan korban, termasuk saksi ahli pidana, psikologi, dan odontologi, yang menyatakan bahwa semua korban masih di bawah usia 18 tahun," kata AKBP Gathut, Selasa (14/5/2024).

AKBP Gathut menambahkan bahwa terhadap para tersangka, petugas mengenakan pasal tentang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, dan huruf g UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta, serta Pasal 294 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Saat ini berkas perkara telah memasuki Tahap 1 dan penyidik telah mengikuti petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek," tambahnya. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow