Setelah 7 Tahun Buron, Eks Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung atas Kasus Korupsi

Jumadi Kamto, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di Jayapura terkait penyalahgunaan anggaran.

01 Nov 2024 - 21:21
Setelah 7 Tahun Buron, Eks Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung atas Kasus Korupsi
Jumadi Kamto, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, ketika hendak digiring ke ruang penyidikan Kejari Tulungagung (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun, akhirnya ditangkap di rumahnya di Tulungagung pada Jumat (1/11/2024).

Terpidana kasus korupsi ini langsung diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur yang melibatkan Kejati Papua, Tim Intel Pidsus Kejari Jayapura, dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung.

Jumadi Kamto, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi di Jayapura terkait penyalahgunaan anggaran.

“Pagi ini kami berhasil mengamankan terpidana korupsi atas nama Jumadi Kamto di rumahnya tanpa perlawanan. Ia merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura yang terjerat kasus korupsi,” ujar Amri.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, Jumadi Kamto terbukti menyalahgunakan anggaran senilai Rp 400 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura pada tahun 2006. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah pribadinya.

“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas dinas, malah dipakai untuk membangun rumah pribadi Jumadi Kamto,” jelas Marvie di Kejari Tulungagung.

Ketika kasus ini mulai diusut, Jumadi Kamto melarikan diri ke Tulungagung dan menjalani persidangan secara in-absentia. Pada persidangan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta.

“Jumadi Kamto telah dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” lanjut Marvie.

Sejak ditetapkan sebagai buron pada tahun 2017, Jumadi Kamto telah menghindari hukuman yang seharusnya dijalani. Kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 200 juta, jumlah yang sesuai dengan uang pengganti yang harus dibayarkan olehnya.

Kini, Jumadi Kamto resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Jika dalam dua bulan ke depan uang pengganti sebesar Rp 200 juta tidak dibayarkan, aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Hukuman mulai berlaku hari ini, Jumat (1/11/2024). Jika dalam dua bulan uang pengganti tidak dibayar, maka asetnya akan kami sita dan lelang,” tutup Marvie.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow