Wilayah Terpencil Menjadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

12 Dec 2022 - 22:55
Wilayah Terpencil Menjadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal
Petugas ketika melakukan razia peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung, (rizki /afederasi.com)
Wilayah Terpencil Menjadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

Tulungagung, (afederasi.com) - Petugas Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung temukan ratusan bungkus rokok ilegal ketika melakukan sidak di wilayah terpencil di Kabupaten Tulungagung, pada Senin (12/12/2022).

Razia dilakukan di daerah pinggiran karena banyak ditemukan rokok illegal, sedangkan di kota hanya jalur distribusi. 

Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto menjelaskan, kali ini petugas gabungan melakukan razia di tiga kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang berpotensi menjual rokok illegal, khususnya wilayah pedesaan. 

"Razia menyasar ke wilayah Kecamatan Karangrejo, Sendang dan Gondang," jelas Thomas, Senin (12/12/2022).

Thomas melanjutkan, dari tiga Kecamatan tersebut petugas melakukan razia di tujuh toko yang diduga ada potensi peredaran rokok ilegal, namun dari tujuh toko tersebut ada dua toko ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal berbagai merk. 

"Temuan di Pasar Karangrejo dan di Desa Jarakan Kecamatan Gondang, bahkan di Desa Jarakan ditemukan pembuat Pita Cukai palsu," ungkapnya. 

Pada razia pertama yang berlokasi di Pasar Karangrejo, petugas menemukan toko milik AF yang menjual rokok dengan pita cukai palsu, kemudian petugas melakukan pengecekan di rumah pemilik toko dan petugas menjumpai alat cetak pita cukai sehingga pemilik toko menempel sendiri pita cukai tersebut. 

"Pita cukai yang dipasang adalah palsu," ungkapnya. 

Thomas melanjutkan, dari razia pertama dirumah pemilik toko ditemukan 90 keping pita cukai palsu, dari pengakuan pemilik toko pihaknya mendapatkan barang tersebut dari Kabupaten Blitar dengan inisial pengirim B. 

Namun kejelasan pengakuan pemilik toko tersebut dimungkinkan asal rokok illegal tersebut bukan dari Blitar, melainkan dari Kabupaten Malang.

Alasanya bahwa di Blitar raya belum ditemukan produsen rokok illegal dan ketika pihaknya melakukan penindakan asal rokoknya dari Malang.

"Dari toko AF petugas mendapatkan 331 bungkus rokok ilegal berbagai merk," Jelasnya. 

Thomas menjelaskan, adapun tindak lanjut di toko AF ternyata petugas sudah melakukan penindakan dua kali ini, oleh karena itu petugas melakukan penindakan berupa wajib lapor di Kantor Bea Cukai Tulungagung, dengan harapan pihaknya bisa menelusuri pengirim rokok yang menjual kepada AF.

Sedangkan toko kedua milik STY berada diwilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo, petugas mendapatkan 37 bungkus rokok ilegal, di toko kedua ini penindakan berupa surat penindakan. 

"Total ada 368 bungkus rokok ilegal yang diamankan petugas," ungkapnya. 

Thomas melanjutkan, dari hasil informasi yang didapat bahwa alasan toko menerima rokok ilegal itu karena harganya murah, salesnya melakukan penitipan barang, sehingga tidak langsung dibayar.

Karena itu, toko yang menjajakan rokok illegal tersebut tidak rugi karena barangnya hanya titipan.

“Penjual sebenarnya melanggar pasal 54 undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, ancamanya 1 sampai 5 tahun penjara dan pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai, namun karena rasa kemanusiaan, petugas hanya lakukan wajib lapor saja,” pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow