Midhol Otak Pembunuh Agen Brilink Ima'an Gresik,Terancam Hukuman Mati
Gresik, (afederasi.com) – Proses hukum terhadap Ahmad Midhol (42), tersangka kasus perampokan dan pembunuhan, memasuki tahap krusial. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Midhol kembali menjalani rekonstruksi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Rabu (17/09/2025).
Lokasi itu menjadi saksi peristiwa berdarah yang menewaskan Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024 lalu. Rekonstruksi dipimpin langsung Kajari Gresik Yanuar Utomo sejak pukul 10.00 WIB. Ratusan warga berdesakan menyaksikan jalannya rekonstruksi dan terus menyoraki Midhol yang disebut sebagai otak aksi keji tersebut.
Selain Midhol, rekonstruksi juga menghadirkan Asrofin (40), tersangka lain yang sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara.
Keduanya memperagakan rangkaian aksi, mulai dari saat masuk ke rumah korban hingga menghabisi nyawa Wardatun sebelum menggasak uang Rp160 juta. Sedikitnya 30 adegan diperagakan.
“Tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan,” jelas Yanuar.
Dalam adegan, Midhol tampak dingin saat memperagakan cara melukai anak korban agar tidak bisa berteriak minta tolong.
“Sudah direncanakan dengan matang. Tersangka berperan sebagai otak pelaku,” tandas Yanuar, yang sebelumnya menjabat Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Hasil rekonstruksi akan dijadikan dasar penyusunan berkas dakwaan dengan pasal berlapis. Midhol dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menantinya, pidana mati atau seumur hidup.
Sementara, Mahfud, suami korban, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Ia siap memberikan kesaksian di persidangan.
“Dia sering meresahkan warga desa. Hukuman mati pantas dia terima, paling tidak penjara seumur hidup,” tegas Mahfud.(frd)
What's Your Reaction?


