Pemkab Situbondo Usulkan 5.831 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Mas Rio Tegaskan Kepastian Status

17 Sep 2025 - 10:03
Pemkab Situbondo Usulkan 5.831 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Mas Rio Tegaskan Kepastian Status
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (ist)

Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo akhirnya memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi dalam pelayanan publik. Sebanyak 5.831 tenaga honorer resmi diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Data dari BKPSDM Situbondo menyebutkan, ribuan honorer itu terdiri dari 978 tenaga pendidik, 1.005 tenaga kesehatan, dan 3.848 tenaga teknis. Mereka akan segera memiliki status hukum yang lebih jelas sebagai bagian dari aparatur pelayanan masyarakat.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan kebijakan ini lahir sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin para honorer yang telah berdedikasi bisa bekerja lebih optimal. Pemkab juga sudah menyiapkan langkah-langkah pendukung agar proses pengangkatan berjalan lancar,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Rio, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Mas Rio menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah menggandeng RSUD dr. Abdoer Rahem untuk memfasilitasi tes kesehatan sebagai salah satu syarat pemberkasan PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri, menjelaskan bahwa seluruh honorer yang diusulkan saat ini tengah melengkapi dokumen administrasi. “Semua berkas nantinya akan diajukan secara daring ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Menurutnya, mayoritas tenaga honorer yang diusulkan merupakan peserta seleksi PPPK tahap satu dan dua yang sebelumnya belum lulus, serta calon CPNS yang gagal namun telah terdaftar dalam database BKN.

“Alhamdulillah, Pak Bupati memberikan kebijakan untuk memberi kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak lolos seleksi agar tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Ini kabar baik bagi para honorer yang sudah lama mengabdi,” kata Samsuri.

Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian berkas administrasi ditetapkan hingga 22 September 2025. Apabila tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diikutsertakan dalam pengusulan ke BKN.

Meski status mereka akan berubah, Samsuri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi besaran penghasilan. “Pendapatan mereka tetap sama, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Status PPPK paruh waktu ini lebih kepada pengakuan formal atas kontribusi para honorer selama ini,” pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow