Tak Efektif, DPRD Gresik Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Terpusat
Gresik, (afederasi.com) – Kebijakan sentralisasi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi kembali menuai sorotan. DPRD Kabupaten Gresik menilai model ini tidak efektif, terutama dalam menjawab persoalan tenaga kerja di daerah industri padat seperti Gresik.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifuddin, menyebut banyak kasus pelanggaran ketenagakerjaan tidak bisa segera ditangani lantaran kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah provinsi. Akibatnya, peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menjadi terbatas.
“Jumlah industri di Gresik sangat banyak, sementara jangkauan pengawasan provinsi terbatas. Dampaknya, intervensi daerah terhadap perusahaan berjalan lambat,” ungkap Imam, Rabu (17/9/2025).
Imam menambahkan, sejak kewenangan pengawasan ditarik ke provinsi, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan justru menurun. Beberapa kewajiban penting seperti laporan ketenagakerjaan dan pemenuhan hak normatif pekerja mulai sering diabaikan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Gresik telah membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan untuk menangani aduan pekerja serta memediasi persoalan mendesak. Namun, Imam menilai upaya itu belum cukup menjawab kebutuhan pengawasan menyeluruh.
“Kami di Gresik memiliki hubungan industrial yang baik. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja bisa memaksimalkan perannya masing-masing. Tapi kami tetap berharap pengawasan dikembalikan lagi ke daerah, bukan di provinsi,” tegas Imam.
Selain itu, Imam menyoroti keberadaan perusahaan kecil dan menengah yang dinilai membutuhkan perhatian lebih. Tanpa pengawasan intensif, kelompok usaha ini berpotensi terpinggirkan.
Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik yang relatif tinggi, Imam menyebut hal itu merupakan konsekuensi logis dari kondisi ekonomi daerah.
Politisi dari PPP tersebut juga mendorong DPR RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, mengingat kepastian hukum sangat dibutuhkan pasca sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami berharap RUU Ketenagakerjaan, bisa segera diselesaikan pasca banyak putusan MK terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dimenangkan pekerja,” pungkas Imam.(frd)
What's Your Reaction?


