Proses Hukum Terdakwa Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Lanjutan di PT DKI Jakarta

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2023.

02 Oct 2023 - 12:55
Proses Hukum Terdakwa Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Lanjutan di PT DKI Jakarta
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kedua kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).[ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Jakarta, (afederasi.com) - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2023. Informasi ini disampaikan oleh Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, melalui pesan singkat pada Senin (2/10/2023).

Pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB, Sidang I rencananya akan dimulai. Hal ini merupakan tahap lanjutan dari kasus yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tindakan penganiayaan berat berencana.

Terkait dengan kasus ini, Mario Dandy mengajukan banding dengan nomor berkas 245/PID/2023/PT.DKI di PT DKI, sedangkan Shane Lukas juga mengajukan banding dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Proses banding akan dipimpin oleh ketiga majelis hakim, yaitu Indah Sulistyowati, Tony Pribadi, dan Sumpeno.

Mario Dandy Satriyo, salah satu terdakwa dalam kasus ini, telah resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Informasi ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, pada Kamis (14/9/2023).

"Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukumnya telah mengambil langkah hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto kepada wartawan.

Sementara itu, Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus yang sama, juga segera mengajukan banding setelah divonis 5 tahun penjara. Pengajuan banding ini dilakukan setelah mendengar vonis hakim pada tanggal 7 Agustus 2023. Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat hingga tanggal persidangan yang telah ditetapkan.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow