Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Ungkap Pandangan Berbeda terkait Batas Usia Calon Presiden
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah telah mengungkapkan pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan terkait gugatan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jakarta, (afederasi.com) - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah telah mengungkapkan pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan terkait gugatan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Guntur Hamzah berpendapat bahwa putusan ini seharusnya dikabulkan sebagian, sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dinyatakan inkonstitusional bersyarat, selama tidak mengatur usia paling rendah 40 tahun atau menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Menurut Guntur, penentuan batas usia calon presiden dan cawapres tidak diatur dalam konstitusi, melainkan berada dalam wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara. Ia mengemukakan pandangannya ini di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
Guntur Hamzah mengklaim bahwa dengan mengabulkan gugatan sebagian, praktik penentuan batas usia yang sering berubah-ubah tanpa dasar konstitusional yang jelas dapat dihentikan. Ini akan membantu memastikan bahwa ada usia yang tepat untuk menjadi calon presiden dan cawapres, memberikan kepastian hukum dalam hal ini.
Selain itu, Guntur juga memberikan argumen bahwa sebelumnya presiden dan wakil presiden pernah dijabat oleh individu yang berusia di bawah 40 tahun. Dia menyatakan, "Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden."
Guntur Hamzah menambahkan, "Dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan."
Namun, meskipun pandangan Guntur Hamzah berbeda, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) akhirnya membacakan putusan yang menolak permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres. Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, "Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pertimbangan MK untuk menolak gugatan tersebut adalah karena para pemohon tidak dapat memenuhi dasar hukum yang beralasan. Gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa warga negara Indonesia lainnya yang menginginkan penurunan batas usia minimal menjadi 35 tahun, dengan asumsi bahwa pemimpin muda memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin sebagai calon presiden dan wakil presiden.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


