Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy Dan Shane Lukas Kembali Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (15/8/2023).
Jakarta Selatan, (afederesi.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (15/8/2023). Sidang kali ini fokus pada pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Agenda penting ini sebelumnya tertunda, dimana sidang tuntutan yang semestinya dilaksanakan pada Kamis pekan lalu harus diundur. Djiyamto, Pejabat Humas PN Jaksel, mengungkapkan bahwa,
"Hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Kamis minggu yang lalu ditunda." ungkap Djiyamto, Pejabat Humas PN Jaksel.
Pada pukul 10.00 WIB, sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan, di mana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi fokus utama. Meskipun Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, tidak bisa hadir langsung kali ini, Mellisa Anggraeni, pengacara David, menjelaskan bahwa Jonathan diwakili dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Mario dan Shane seharusnya berlangsung pada Kamis (10/8/2023) pekan lalu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penundaan dengan alasan berkas tuntutan belum selesai disusun. Keputusan untuk menunda persidangan itu ternyata mengecewakan Jonathan.
"Kecewa ya. Karena sudah terlalu lama. Bahwa hari ini sidang tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap," ujar Jonathan saat itu.
Mellisa juga ikut mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penundaan ini. Ia merasa bahwa sidang terhadap Mario dan Shane sudah berjalan cukup lama.
"Tetapi ternyata ditunda lagi kita tidak tahu, terkait ketidaksiapan apa jaksa sehingga diundur lagi," ungkap Mellisa.
Mellisa juga menyoroti pernyataan mendadak dari JPU mengenai ketidakselesaian berkas tuntutan. Menurutnya, sudah ada pertanyaan sebelumnya kepada JPU terkait kelanjutan sidang tuntutan ini.
"Mudah-mudahan segera diberikan kesiapan pada jaksa ada semacam jaksa ini. Kita lucu juga ya," kata Mellisa.
Kedua terdakwa, Mario Dandy dan Shane Lukas, didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Mario Dandy juga didakwa dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perbuatannya menganiaya David Ozora yang berakibat serius. Sidang tuntutan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?