Muhammad Suryo: Status Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Menimbulkan Kontroversi di KPK
Status Muhammad Suryo dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih menjadi tanda tanya.
Jakarta, (afederasi.com) - Status Muhammad Suryo dalam perkara korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan masih menjadi tanda tanya.
Meski disebut sebagai orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, pimpinan KPK memberikan pernyataan yang berbeda terkait penetapannya sebagai tersangka.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa belum ada penetapan Suryo sebagai tersangka. "Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (di ruangan konferensi pers), belum ada (ada tersangka)," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (28/11/2023).
Namun, pernyataan Nawawi berlawanan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menyatakan bahwa Suryo telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi kontroversial karena gelar perkaranya dan surat perintah penyidikan dikabarkan diterbitkan oleh pimpinan KPK pada Kamis, 23 November 2023, sehari setelah Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023.
Nawawi membantah adanya walk out pada saat pengumuman tersebut, sementara dia menyatakan bahwa pada hari itu dia memiliki kegiatan lain. "Pada hari dimaksud kebetulan saya tidak ikut di dalam... Saya ada giat di tempat lain. Saya tidak ikut," katanya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga memberikan alasan yang serupa, menyebut bahwa pada saat pengumuman, dia sedang dalam perjalanan atau tugas di luar kota.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Dion Renato Sugiarto terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api, Muhammad Suryo disebut menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar dengan istilah "sleeping fee." Uang tersebut merupakan pemberian dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah, yang menjadi kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


